Sunday, April 27, 2025
Latest:

Penanganan Sengketa Informasi

SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik

Dalam pelaksanaan pelayanan keterbukaan informasi di MAN 2 Bukittinggi ada saatnya terjadi sengketa informasi publik, untuk menangani sengketa informasi public dapat dilakukan seperti langkah-langkah dibawah ini:

  1. Setiap Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, sejak permohonan informasi teregistrasi dan diberikan. Perpanjangan pemenuhan permohonan informasi selama 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan tertulis diberikan dan tidak dapat diperpanjang lagi
  2. Atasan PPID menetapkan tim fasilitas sengketa informasi untuk mengupayakan penyelesaian sengketa informasi, yang dibentuk oleh pejabat PPID pelaksana
  3. Tim fasilitas sengketa informasi diketuai oleh Pejabat PPID pelaksana dan beranggotakan PPID Pembantu terkait, pejabat yang menangani bidang hukum, pejabat fungsional, serta Jabatan Fungsional Umum yang sesuai dengan kebutuhan
  4. Tim fasilitasi sengketa informasi melaporkan proses penanganan sengketa informasi kepada AtasanPPID
  5. Upaya penyelesaian senketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat, sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan Atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskanPemohon Informasi.

Diagram SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik dapat dilihat pada lampiran berikut ini: